Politik

Doli Kurnia Tantang Hasyim Asy’ari Buka Kronologi Polemik Pasal PKPU 19/2023

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024

Doli Kurnia Tantang Hasyim Asy’ari Buka Kronologi Polemik Pasal PKPU 19/2023
Ahmad Doli Kurnia menyambangi KPAI untuk melaporkan kasus pencabulan 12 anak di Asahan, Sumut. Ia menyatakan siap wakafkan hidup demi lawan kekerasan seksual anak.Foto:ANT

"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa 'mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP', pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2026.

Hasyim menyatakan Doli dan Arsul Sani turut terlibat dalam rapat yang membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia juga merujuk dokumen kesimpulan rapat yang disebut telah ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait.

"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," ucap dia.

Dalam keterangannya, Hasyim juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai sifat orang munafik.

"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujarnya.

Berita Terkait