Hukum dan Kriminal . 13/10/2026, 11:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selain meminta pemeriksaan, LSM GAN menuntut penjelasan mengenai status berkas perkara yang disebut masih berada pada tahap P-19. Dalam proses penanganan perkara pidana, P-19 merujuk pada pengembalian berkas kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk penuntut umum.
Karena itu, LSM GAN meminta status perkara ditelaah berdasarkan dokumen, isi petunjuk yang diberikan, serta tindak lanjut penyidik dan penuntut umum. Mereka menegaskan bahwa keputusan mengenai kelengkapan berkas harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum dan alat bukti, bukan tekanan dari pihak mana pun.
LSM GAN turut meminta keterbukaan informasi mengenai Surat Jampidum RI Nomor B-5991/E.1/EK/09/2026. Mereka berharap permohonan salinan atau informasi terkait surat tersebut ditanggapi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan aturan yang berlaku bagi dokumen penanganan perkara.
Menurut LSM GAN, informasi tersebut diperlukan untuk memperjelas perkembangan pengaduan dan memastikan laporan mereka sebagai pelapor memperoleh tanggapan yang semestinya.
Dalam aksi itu, perwakilan LSM GAN juga berkomunikasi dengan bagian Humas dan Hukum Kejagung RI. Seorang perwakilan bernama Bambang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan LSM GAN, mengatakan tuntutan demonstran akan diteruskan kepada pihak terkait di Kejaksaan Agung.
“Terkait tuntutan LSM GAN, akan segera kami sampaikan ke Kejagung RI. Untuk tembusan hasil laporan dari JAMWAS RI, langsung saja ke bagian PTSP Kejagung RI agar lebih cepat diproses,” kata Bambang, sebagaimana dikutip LSM GAN.
Bambang kemudian mengarahkan anggota LSM GAN ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menyerahkan surat tembusan laporan tersebut.
Petugas bernama Ayu juga menyampaikan bahwa surat yang diterima akan diproses melalui mekanisme disposisi atau sistem persuratan internal sebelum diteruskan kepada unit terkait.
“Untuk suratnya langsung kami disposisi melalui SIPede dan tinggal menunggu surat pengantar internal untuk meneruskannya ke Kejagung RI,” ujar Ayu.
Tanggapan tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang dibawa demonstran diterima secara administratif. Namun, penerimaan dan penerusan surat tidak berarti tuntutan telah disetujui atau dugaan yang dilaporkan telah terbukti. Substansi pengaduan tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
LSM GAN menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan. Mereka meminta JAMWAS menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, atau intervensi dalam penanganan perkara perusakan gembok ruko di Desa Tangkit.
Pemeriksaan objektif diharapkan dapat menjawab apakah pengembalian berkas dilakukan berdasarkan alasan prosedural yang sah dan apakah terdapat campur tangan pihak lain sebagaimana yang diduga oleh LSM GAN.
Hingga tahap tindak lanjut laporan, LSM GAN meminta agar proses pengawasan dilakukan secara profesional dan setiap kesimpulan didasarkan pada fakta serta bukti yang dapat diverifikasi. Kejelasan mengenai perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Bagi LSM GAN, tindak lanjut yang dibutuhkan bukan hanya penerimaan laporan, melainkan penjelasan berbasis fakta dan langkah pengawasan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media