Demo di Kejagung, GAN Minta Jamwas Periksa Dugaan Intervensi Perkara di Muaro Jambi
LSM GAN melaporkan dugaan intervensi dalam penanganan perkara perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kepada JAMWAS Kejagung.
fin.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN) melaporkan dugaan intervensi dalam penanganan perkara perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut ditempuh setelah perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada Mei 2025 itu disebut belum memperoleh kepastian hukum selama lebih dari satu tahun.
Selain menyampaikan laporan pengaduan, LSM GAN menggelar demonstrasi di halaman Kejaksaan Agung RI pada Senin, 12 Oktober 2026. Aksi tersebut bertujuan mendorong pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza mengatakan, pihaknya meminta JAMWAS menelaah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara tersebut. Menurut Fengki, berkas perkara itu disebut berulang kali dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dan hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kepastian penyelesaian perkara ini belum terlihat. Kami meminta JAMWAS RI memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya,” kata Fengki dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Baca Juga
Dalam laporan pengaduannya, LSM GAN menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut mereka perlu ditelusuri oleh pengawas internal kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan intervensi terhadap jaksa peneliti yang menangani berkas perkara sehingga prosesnya belum mencapai tahap dinyatakan lengkap.
LSM GAN juga menduga adanya keterlibatan oknum di lingkungan Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi. Dalam laporan tersebut, mereka menyebut nama Kamin, yang menurut keterangan LSM GAN saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi, serta Karya Graham Hutagoal dari Kejari Muaro Jambi.
Selain itu, LSM GAN menyoroti peran Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Ikhwanul Ridwan Saragih. Fengki menilai pihaknya belum memperoleh penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, dugaan intervensi, pelanggaran kode etik, dan ketidaktransparanan yang disampaikan LSM GAN masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang independen. Penyebutan nama pihak-pihak dalam laporan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Bagi LSM GAN, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan status berkas perkara, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur dan independensi jaksa peneliti. Mereka meminta agar alasan pengembalian berkas dapat dijelaskan secara objektif dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Jika memang tidak ada intervensi, kami meminta semuanya dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat,” kata Fengki.
Baca Juga
Pada hari yang sama, LSM GAN menyampaikan laporan lanjutan kepada JAMWAS RI serta mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah lembaga. Penerima tembusan tersebut antara lain Kejaksaan Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Ombudsman RI.
Penyampaian laporan itu kemudian diikuti aksi demonstrasi di depan Kejagung RI. LSM GAN berharap pengaduan yang disampaikan tidak berhenti pada penerimaan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fengki meminta JAMWAS segera menelusuri dugaan intervensi sekaligus memeriksa alasan berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap setelah berulang kali dikembalikan.
LSM GAN juga mendesak agar pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperiksa apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai. Mereka meminta dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena adanya tekanan melalui demonstrasi.
“Kami meminta JAMWAS turun tangan. Periksa dugaan intervensi ini secara serius, ungkap duduk persoalannya, dan pastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum,” ujar Fengki.