Megapolitan . 13/10/2026, 19:52 WIB

Desil Berubah, Penerima KJP Terancam Kehilangan Bantuan? Ini Langkah Pramono Anung

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah menyiapkan solusi agar siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun mengalami perubahan kategori desil.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mencari skema yang memungkinkan siswa yang selama ini memperoleh bantuan pendidikan tetap bisa bersekolah di tengah perubahan data kesejahteraan tersebut.

Pramono menegaskan, keberlanjutan pendidikan para penerima bantuan menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi persoalan perubahan desil.

“Hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU kemarin, kita mencari jalan keluar supaya tetap anak yang sudah selama ini mendapatkan, mereka tetap bisa sekolah,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa, 13 September 2026.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Pram itu, diperlukan langkah khusus agar perubahan kategori desil tidak langsung menghambat kesempatan siswa untuk memperoleh pendidikan.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan alternatif penyelesaian supaya para siswa tetap memiliki kesempatan melanjutkan sekolah.

“Memang harus ada cara untuk itu, dan itulah yang kami lakukan,” ujarnya.

Pramono Tegaskan Penentuan Desil Bukan Kewenangan Pemprov DKI

Pramono menjelaskan bahwa penetapan desil bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses penentuan kategori tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, pemerintah daerah bertugas menerjemahkan dan menerapkan data desil tersebut dalam pelaksanaan program yang menjadi kewenangannya.

“Desil itu sebenarnya bukan kewenangannya pemerintah DKI Jakarta,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menambahkan, meskipun tidak memiliki kewenangan menentukan desil, Pemprov DKI tetap berupaya mencari jalan keluar terkait penerapannya dalam program bantuan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu siswa yang sebelumnya menerima KJP agar tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan.

Pemprov DKI berupaya mencari solusi dengan mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan para penerima bantuan, khususnya siswa yang terdampak perubahan kategori desil.

Pramono kembali menegaskan bahwa penentuan desil berada di tangan BPS, sedangkan Pemprov DKI bertanggung jawab dalam menjabarkan dan menerapkan hasil penetapan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com