Pemerintah Targetkan Pemadaman Karhutla dalam Satu Bulan, Mungkinkah Terwujud?
Menteri LH Jumhur Hidayat menargetkan karhutla padam sebelum sebulan dan menyiapkan revisi aturan pembakaran lahan.
fin.co.id - Pemerintah menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dapat dipadamkan sebelum satu bulan ke depan. Meski pemadaman masih menghadapi kendala, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat optimistis target tersebut bisa tercapai.
Optimisme itu muncul seiring pengerahan personel gabungan untuk menangani titik api. Jumhur memperkirakan kebakaran dapat dipadamkan dalam beberapa minggu ke depan, terutama jika intensitasnya terus berkurang.
"Kalau tadi ngobrol dengan BNPB ya beberapa minggu ke depan lah (padam).Tapi, mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya nggak sampai (sebulan padam)," ujarnya dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Meski begitu, upaya pemadaman masih terkendala keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadam melalui udara atau water bombing.
Baca Juga
Pemerintah juga menyiapkan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Salah satunya dengan merevisi aturan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Pemerintah Berencana Hapus Pengecualian Pembakaran Lahan
Pemerintah menginisiasi revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketentuan tersebut selama ini memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal.
Jumhur mengatakan pemerintah berencana menghapus ketentuan tersebut karena dinilai menjadi salah satu celah terjadinya pembakaran lahan.
"Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya," kata dia menegaskan.
Selain merevisi aturan tersebut, pemerintah akan memperketat ketentuan di wilayah konsesi. Lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri akan dilarang ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Baca Juga
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah pembakaran lahan secara sengaja demi membuka perkebunan baru. Jumhur menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas apabila menemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.
Bantuan Negara Sahabat Akan Diseleksi
Terkait tawaran bantuan dari negara sahabat untuk menangani karhutla, pemerintah akan menilai jenis bantuan dan efektivitasnya dalam mempercepat pemadaman di lapangan.
Menurut Jumhur, bantuan personel dalam jumlah kecil belum tentu memberikan dampak signifikan karena Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk menangani kebakaran.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan kebutuhan dan efektivitas operasional apabila menerima bantuan armada water bombing. Dengan begitu, bantuan yang diterima diharapkan sesuai dengan kebutuhan penanganan karhutla.