Megapolitan . 13/10/2026, 15:14 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ketentuan tersebut menetapkan alokasi minimal 20 persen untuk sektor pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah.
"Dengan alokasi tersebut, belanja pendidikan dan infrastruktur menjadi *mandatory spending* telah melampaui batas minimal yang ditetapkan yakni sebesar 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada rancangan APBD 2027," kata Rano.
Pengajuan rancangan APBD tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta sebelum ditetapkan menjadi APBD Tahun Anggaran 2027. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media