Hukum dan Kriminal . 14/10/2026, 12:46 WIB

Dokumen Tanah Disebar ke Grup WhatsApp, Sidang Johnny Kalwani Ditunda

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal Jethnani yang menjerat Johnny Kalwani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026. Namun, sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan itu harus ditunda hingga pekan depan karena menunggu keterangan korban.

Dalam persidangan, muncul dugaan bahwa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah Shyam telah disebarkan melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community. Grup tersebut diketahui memiliki sekitar 851 anggota.

Dokumen yang menjadi bagian dari perkara ini mencakup potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga sertifikat hak milik atas tanah.

Atas dugaan perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Johnny dengan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Upaya Perdamaian Belum Berujung Kesepakatan

Selain agenda persidangan, upaya penyelesaian melalui perdamaian turut menjadi perhatian. Hakim sempat membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Kendati demikian, hingga sidang pertama berlangsung, belum ada kesepakatan yang berhasil dicapai.

Hartono Tanuwidjaja, selaku pengacara Johnny Kalwani menjelaskan, kliennya telah mengupayakan perdamaian sejak awal. Akan tetapi, sejumlah hambatan membuat proses tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

“Pada dasarnya, klien kami sejak awal memang memilih jalur perdamaian. Namun, karena beberapa hal, perdamaian tersebut tidak terwujud,” ujar Hartono dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Hartono memilih untuk belum menguraikan lebih jauh substansi perkara yang sedang dihadapi kliennya. Ia menyebut pihaknya masih menanti kehadiran korban agar dapat mendengar keterangan secara langsung di ruang sidang.

“Kami masih menunggu kehadiran korban dan keterangan yang jelas di persidangan,” katanya.

Johnny Kalwani Soroti Surat Permohonan Maaf

Johnny juga mengungkapkan bahwa komunikasi untuk mencapai perdamaian sebenarnya pernah dilakukan sebelumnya. Dalam proses tersebut, ia mengaku sempat diminta menyampaikan permohonan maaf melalui surat yang dipublikasikan di media massa.

Meski demikian, Johnny menyampaikan keberatannya terhadap cara surat tersebut kemudian dipahami. Menurut dia, permohonan maaf yang dibuat dalam rangka upaya perdamaian justru dianggap sebagai pernyataan bahwa dirinya mengakui kesalahan dan melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Upaya perdamaian pernah dilakukan. Saya juga pernah diminta membuat permohonan maaf di media massa. Namun, saya kecewa karena surat permohonan maaf itu justru dijadikan sebagai bentuk penegasan bahwa saya bersalah dan mengakui perbuatan tersebut,” ujar Johnny.

Penyebaran Dokumen Digital, Siapa yang Bisa Dimintai Pertanggungjawaban?

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com