Politik . 14/10/2026, 19:46 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pelacakan harta hasil tindak pidana perlu menjangkau berbagai bentuk kekayaan, termasuk aset yang disimpan di luar negeri, dialihkan menjadi kripto dan saham, atau tercampur dalam harta bersama.
Karena itu, Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat aturan yang komprehensif untuk memudahkan penegak hukum menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan.
Yulius menyampaikan hal tersebut saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan, terutama korupsi dan pencucian uang yang melibatkan aset lintas negara serta pengalihan kekayaan ke berbagai instrumen keuangan.
“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius.
Yulius menilai mekanisme pelacakan dan perampasan aset tidak cukup jika hanya menyasar kekayaan dalam bentuk konvensional. Regulasi tersebut juga perlu mengatur penelusuran aset yang telah berubah menjadi instrumen keuangan modern atau dialihkan ke bentuk kepemilikan lainnya.
Kripto dan saham menjadi dua bentuk kekayaan yang perlu masuk dalam cakupan pengaturan. Selain itu, aparat juga perlu memiliki ruang untuk menelusuri aset yang telah menjadi bagian dari harta bersama maupun yang digunakan sebagai jaminan perbankan.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Yulius juga menyoroti kebutuhan memperluas ruang gerak penegak hukum untuk mengejar aset hingga ke luar negeri. Dalam hal ini, ia menyinggung perluasan Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai bagian dari upaya mengatur mekanisme pengejaran aset lintas negara.
Selain memperhatikan mekanisme pelacakan aset, Komisi III DPR RI juga menghimpun masukan masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Yulius menyebut pelibatan publik dilakukan dengan menjaring pandangan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi dan mahasiswa hingga masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, RDP dapat berlangsung dua hingga tiga kali dalam sehari untuk menampung beragam pandangan serta mengidentifikasi persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Masukan tersebut diperlukan agar pembahasan RUU berlangsung matang sebelum memasuki tahap pengesahan.
“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.
Melalui pembahasan menyeluruh dan keterlibatan masyarakat, Komisi III DPR RI berupaya menyusun RUU Perampasan Aset yang mampu menjawab tantangan pelacakan serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media