Hukum dan Kriminal . 14/10/2026, 17:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Febrie mengklaim seluruh jabatan tersebut merupakan hasil pengabdiannya selama bertahun-tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali berkarier sebagai jaksa.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang penjang membuat sesorang kebal dari hukum," pungkasnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Febrie meminta majelis hakim menerima nota perlawanan yang diajukan dirinya maupun tim advokatnya. Ia berharap hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebagai alternatif, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda, Febrie memohon agar putusan yang dijatuhkan tetap berlandaskan rasa keadilan.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Febrie dalam tahap pemeriksaan perkara. Keputusan mengenai keberatan atas dakwaan dan status hukumnya berada di tangan majelis hakim.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media