Nasional . 15/10/2026, 12:13 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ketiga persoalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan DPRD yang berujung pada proses pemakzulan Husniah.
Di tengah proses pemakzulan, Husniah juga terseret perkara hukum lain. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyebut terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Husniah.
Salah satu perkara berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dugaan berikutnya menyangkut perusahaan ritel Indomaret. Husniah disebut meminta uang sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Penyidik juga mengusut dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rangkaian persoalan tersebut menempatkan Husniah dalam sejumlah perkara berbeda, mulai dari dugaan pelanggaran etik dan kewenangan yang diperiksa DPRD hingga perkara pidana yang ditangani kepolisian. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media