Nasional

Bupati Gowa Dipecat Tidak Terhormat, Dugaan Selingkuh hingga Korupsi Rp16 Miliar Jadi Penyebab

Keputusan ini menyusul proses pemakzulan yang berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari isu perselingkuhan, persoalan pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bupati Gowa Dipecat Tidak Terhormat, Dugaan Selingkuh hingga Korupsi Rp16 Miliar Jadi Penyebab
Sitti Husniah saat jadi Bupati Gowa. - Pemkab Gowa

fin.co.id -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Keputusan ini menyusul proses pemakzulan yang berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari isu perselingkuhan, persoalan pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bersamaan dengan pemberhentian tersebut, Kemendagri menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa. Surat keputusan itu telah diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa.

"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," kata Hasrul melalui pesan singkat yang diterima Rabu malam, 14 Oktober 2026.

Menurut Hasrul, dokumen tersebut dikirimkan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tiba pada hari yang sama.

Penerbitan SK itu merupakan tindak lanjut surat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Husniah.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1P/UP/2026 pada 21 Agustus 2026 dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.

Isu Perselingkuhan Berujung Penyelidikan DPRD

Sebelum diberhentikan, Husniah menghadapi pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang mendalami tiga dugaan pelanggaran.

Salah satu persoalan yang diselidiki adalah isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026. Husniah disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Isu tersebut memicu demonstrasi masyarakat dan pembahasan di DPRD Kabupaten Gowa. Sekitar tiga bulan setelah persoalan itu mencuat, DPRD membentuk Pansus untuk melakukan penyelidikan.

Dalam prosesnya, Pansus turut meminta keterangan suami Husniah guna mendalami dugaan perbuatan tercela yang dituduhkan kepada bupati tersebut.

Selain persoalan pribadi, Pansus juga menyelidiki dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025. Nilai anggaran program tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Dugaan pelanggaran lainnya berkaitan dengan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) bagi seorang mahasiswi. Kebijakan itu diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Berita Terkait