Hukum dan Kriminal . 15/10/2026, 18:32 WIB

Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Bersih-bersih Internal Usai OTT KPK, Tegaskan Tak Akan Intervensi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berjanji melakukan pembenahan internal setelah resmi dilantik pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei saat ditanya mengenai komitmennya melakukan konsolidasi internal di tengah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul. Yang tentu dong, kan saya bilang konsolidasi internal. Janji ya, Pak. Janji dong," kata Kristomei usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kristomei Serahkan Kasus OTT kepada Penegak Hukum

Mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Kristomei menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum.

Ia menyatakan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya, tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan berlaku," imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang berlangsung terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan anggaran dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.

KPK Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan di BNPB.

Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 14 orang yang terjaring OTT KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.50 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dibahas dalam gelar perkara atau ekspose pada malam sebelumnya.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," terangnya.

Sejumlah Pihak Berstatus Saksi Diperbolehkan Pulang

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com