Hukum dan Kriminal . 15/10/2026, 18:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Budi menjelaskan, tidak semua pihak yang diamankan dalam OTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Salah satu pihak yang disebut berstatus saksi adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.
"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," ungkapnya.
Kasus tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan. Sementara itu, Kristomei menyatakan BNPB akan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus melakukan konsolidasi internal di lembaga yang kini dipimpinnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media