Politik . 15/10/2026, 18:02 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Pembentuk Undang-Undang Diberi Waktu Maksimal Dua Tahun
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997.
Menurut Mahkamah, tenggat tersebut cukup untuk menata ulang substansi aturan secara mendasar, termasuk pembagian yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum serta ketentuan lain yang berkaitan dengan sistem peradilan militer.
“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.
Putusan ini menempatkan perubahan UU Peradilan Militer sebagai pekerjaan legislasi yang harus diselesaikan dalam tenggat yang ditetapkan MK. Sementara itu, Tandyo menegaskan TNI AD akan mengikuti ketentuan konstitusi dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media