MK Minta Aturan Peradilan Militer Ditata Ulang, KSAD Tandyo Budi Revita: Kita Taat Konstitusi
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan aturan peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
fin.co.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penataan aturan peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Tandyo menegaskan, TNI Angkatan Darat akan tetap berpegang pada konstitusi dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, institusi TNI AD juga akan menyesuaikan diri apabila nantinya negara menetapkan perubahan aturan.
"Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa? Itu yang kita ikutin," kata Tandyo usai pelantikan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer, Tandyo menyatakan bahwa proses perubahan aturan bukan menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat semata.
Baca Juga
"Yang mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja, ya. Saya kira begitu ya," ujarnya.
MK Minta UU Peradilan Militer Ditata Ulang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai UU Peradilan Militer perlu diubah secara menyeluruh. Perubahan tersebut diperlukan untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sekaligus menetapkan batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum apabila perkara melibatkan prajurit TNI.
Mahkamah juga menyoroti perlunya penataan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara. Selain itu, diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara.
Baca Juga
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
MK Nilai Perubahan Tak Bisa Hanya Menyangkut Satu Pasal
Dalam putusannya, MK turut mempertimbangkan permohonan para pemohon yang mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997. Para pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai “tindak pidana militer”.
Namun, Mahkamah menilai frasa tersebut memiliki kedudukan penting karena berkaitan dengan substansi pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama. Karena itu, perubahan dinilai tidak dapat dilakukan hanya dengan memaknai ulang satu frasa tanpa menata keseluruhan ketentuan UU Peradilan Militer.
“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny.