Politik

PKS Diminta Jadi Pelopor Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana: Kalau Tidak Ada yang Mulai, Nggak Ada yang Bergerak

Pertemuan itu menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan mengenai putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan ijazah Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

PKS Diminta Jadi Pelopor Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana: Kalau Tidak Ada yang Mulai, Nggak Ada yang Bergerak
PKS menerima perwakilan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR). (tangkapan layar video)

fin.co.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjembatani aspirasi masyarakat sipil terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS juga meminta fraksinya di DPR RI membangun komunikasi politik dengan fraksi lain untuk membahas kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid setelah menerima perwakilan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), yang dipimpin Marwan Batubara, bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pertemuan itu menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan mengenai putusan MK yang berkaitan dengan persyaratan ijazah Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

Kholid mengatakan PKS menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen.

"PKS sebagai partai politik yang juga memiliki wakil rakyat di DPR RI tentu memiliki kewajiban konstitusional demokrasi untuk menerima aspirasi dari masyarakat, kami menjembatani ya, aspirasi publik yang datang kepada kami, karena saat ini fraksi di DPR RI sedang reses, maka kami menerimanya di DPP Partai Keadilan Sejahtera," ucap dia.

PKS Minta Fraksi DPR Bangun Komunikasi Politik

Kholid menegaskan PKS tidak hanya akan menampung aspirasi yang disampaikan GMKR dan Denny Indrayana. Partainya juga membuka ruang agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui kewenangan konstitusional DPR RI.

"Jadi kami tegaskan yang pertama, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik terkait berbagai permasalahan bangsa, khususnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini mengenai ijazah gate. Kami menyadari bahwa perhatian publik, aspirasi publik penting untuk kami dengar dan kami teruskan sesuai dengan konstitusi bahwa DPR RI juga memiliki hak-hak konstitusionalnya untuk menindaklanjutinya," jelas dia.

Ia selanjutnya meminta Fraksi PKS di DPR RI menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain guna mencari jalan yang dinilai tepat untuk merespons persoalan tersebut.

"Dan permasalahan ini memiliki dasar untuk ditindaklanjuti secara konstitusional di DPR RI sesuai dengan fungsi kewenangannya. Kemudian yang kedua, kami juga meminta dari Fraksi DPR RI di PKS, khususnya untuk terus membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi DPR RI lainnya. Tentu kita mencari jalan terbaik bagi bangsa untuk menegakkan marwah kelembagaan negara kita," imbuh dia.

Denny Indrayana Dorong PKS Memulai Pemakzulan Gibran

Dalam pertemuan tersebut, Denny Indrayana mendorong PKS mengambil langkah politik lebih jauh, yakni menjadi salah satu penggerak upaya pemakzulan Gibran.

Denny menilai persoalan yang diperdebatkan tidak semata-mata berkaitan dengan ijazah, tetapi juga menyangkut keabsahan pencalonan wakil presiden. Ia menyampaikan pandangannya mengenai dugaan persoalan administratif dan manipulatif dalam proses pencalonan tersebut.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa wakil presiden kita itu tidak layak, tidak memenuhi syarat. Tapi persoalannya sebenarnya tidak sesederhana ijazah. Makanya dalam beberapa kesempatan saya katakan persoalannya bukan ijazah, tapi tidak sah. Karena itu sebenarnya, kalau saya diberi kesempatan untuk memberi masukan ke teman-teman PKS, ini bukan ijazah gate, kalau boleh. Karena persoalannya tidak semata-mata soal ijazah," ucap dia.

Denny juga menyinggung dugaan cacat administratif dan manipulasi yang menurutnya terjadi secara terstruktur dan sistematis.

Berita Terkait