Politik

Beda Pernyataan Wamendagri dan Menkop soal Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih

Wamendagri menegaskan penyaluran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih masih sebatas opsi dan membutuhkan kesiapan kelembagaan serta koordinasi.

Beda Pernyataan Wamendagri dan Menkop soal Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih
Wamendagri menegaskan penyaluran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih masih sebatas opsi.

fin.co.id - Rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) belum menjadi ketentuan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, skema tersebut masih berupa opsi yang perlu dibahas lebih lanjut, sebelum pemerintah menentukan pelaksanaannya.

Bima menilai, perlu ada pelurusan informasi agar masyarakat tidak menganggap seluruh gaji ASN nantinya harus disalurkan melalui gerai koperasi.

"Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja," ujar Bima, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurut Bima, pemerintah masih membuka kemungkinan menjadikan gerai koperasi sebagai salah satu saluran pembayaran gaji dan pensiun ASN pada masa mendatang. Namun, rencana itu tidak berarti seluruh pegawai negeri akan menggunakan mekanisme tersebut.

"Ke depannya dimungkinkan, bisa saja, tetapi bukan berarti seluruhnya kemudian menyalurkan lewat KDKMP, tidak. Bisa saja untuk ke depannya dimungkinkan, terbuka kemungkinan, menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji, termasuk pensiun dari ASN misalnya," ujar Bima.

Bima Arya Minta Kesiapan Koperasi Dipastikan

Bima menekankan bahwa rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih berada dalam tahap awal. Pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan koperasi sekaligus membangun koordinasi dengan berbagai pihak sebelum menetapkan mekanisme pelaksanaannya.

"Ya tapi kan ini prosesnya masih panjang dan kita juga harus betul-betul memastikan siapnya kelembagaan dan koordinasi dengan berbagai pihak gitu," ujarnya.

Dengan demikian, skema pembayaran gaji ASN melalui koperasi belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang berlaku menyeluruh. Pemerintah masih perlu membahas berbagai aspek pelaksanaan sebelum menentukan penerapannya.

Menteri Koperasi Sebut Usulan Sudah Diajukan ke Kemenkeu

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pembayaran melalui skema tersebut.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Ketika ditanya apakah penerapan skema tersebut dimulai pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab bahwa pembayaran akan dilakukan pada 2026.

Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penyaluran gaji tersebut. Waktu pembayaran pertama dan koperasi yang akan dilibatkan juga belum diungkapkan.

Berita Terkait