Cabuli Dua Anak Kandung Sejak 2022, Pensiunan Kepala KUA Ditangkap di Solok
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, dugaan pencabulan disebut telah berlangsung sejak 2022, ketika istri kedua AH masih hidup.
Setelah ditangkap di Kabupaten Solok, AH dibawa ke Markas Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara.
"Saat ini tersangka AH sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif, identifikasi, serta pemberkasan perkara. Kami memastikan kasus ini diproses secara tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Wildan.
Polisi menyebut AH dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak atau dalam lingkungan keluarga. Pasal tersebut, menurut informasi yang disampaikan dalam perkara ini, memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga kini, proses hukum terhadap AH masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan ditangani lebih lanjut melalui pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *