Kapolri Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Alasannya
Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2026.
fin.co.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas maraknya peredaran narkotika cair yang disamarkan dalam produk vape.
Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2026. Menurutnya, vape kini menjadi salah satu media yang digunakan jaringan narkotika untuk menyelundupkan zat terlarang karena sulit dikenali secara kasat mata.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Jenderal Suyudi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat 16 Oktober 2026.
Suyudi menjelaskan, modus peredaran narkotika mengalami perubahan dari bentuk padat menjadi cair. Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena narkotika dapat dikemas dalam cairan vape dengan aroma buah-buahan, sehingga menyerupai cairan rokok elektrik pada umumnya.
Baca Juga
Akibatnya, masyarakat maupun petugas di lapangan berpotensi kesulitan membedakan produk vape biasa dengan vape yang mengandung narkotika.
Kapolri menilai penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia bukan sekadar persoalan tindak pidana narkotika. Ia menduga praktik tersebut merupakan bagian dari perang terselubung atau proxy war yang dilakukan jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Suyudi mengingatkan kembali sejarah Perang Candu pada abad ke-19 sebagai contoh dampak buruk ketergantungan terhadap zat adiktif. Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi peringatan mengenai bahaya narkotika bagi keberlangsungan suatu bangsa.
Dalam kesempatan itu, Suyudi juga mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat mengambil langkah serupa melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Jenderal Suyudi.
Suyudi mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut Presiden memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.
Baca Juga
Menurut Suyudi, pelarangan vape juga telah diterapkan di lebih dari 90 negara. Sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam, turut disebut telah melarang operasional rokok elektrik.
Polri berharap fatwa MUI mengenai keharaman vape dapat berjalan seiring dengan penerbitan regulasi resmi pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus mengantisipasi risiko kesehatan dalam jangka panjang. *