Politik

DPRD Gowa Usulkan Darmawangsa Muin Jadi Bupati Definitif Gantikan Sitti Husniah Talenrang yang Telah Dipecat

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri terkait proses penetapan kepala daerah definitif.

DPRD Gowa Usulkan Darmawangsa Muin Jadi Bupati Definitif Gantikan Sitti Husniah Talenrang yang Telah Dipecat
Sitti Husniah saat jadi Bupati Gowa. - Pemkab Gowa

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan penetapan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif. Langkah ini dilakukan setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri terkait proses penetapan kepala daerah definitif.

"Jadi malam hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna, kemudian usul bupati definitif. Ini tentu kita lakukan sebagai respons DPRD Kabupaten Gowa atas instruksi dan penyampaian Bapak Menteri Dalam Negeri," kata Hasrul, Jumat 16 Oktober 2026.

DPRD Gowa menargetkan dokumen usulan penetapan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif dapat dikirimkan ke Kemendagri pada Senin 19 Oktober 2026.

"Iya, jadi semoga hari Senin bisa kita kirim," ujarnya.

Hasrul menjelaskan, saat ini DPRD Gowa memusatkan perhatian pada proses penetapan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintahan Kabupaten Gowa segera memiliki kepala daerah definitif.

Sementara itu, pembahasan mengenai pengisian jabatan wakil bupati belum menjadi agenda DPRD. Menurut Hasrul, pembicaraan mengenai calon pengganti akan dilakukan setelah Darmawangsa resmi dilantik sebagai bupati definitif.

"Untuk calon wakil, kita belum bicarakan. Jadi fokus kami bagaimana Pak Bupati bisa segera dilantik sebagai bupati definitif. Setelah definitif, baru kita bicarakan dengan teman-teman partai pengusung," ungkapnya.

Setelah pelantikan tersebut, DPRD Gowa akan berkomunikasi dengan partai-partai pengusung untuk membahas proses pengisian jabatan wakil bupati yang kosong.

Dengan demikian, penentuan calon wakil bupati masih menunggu penyelesaian tahapan penetapan dan pelantikan Darmawangsa Muin.

Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa oleh Kemendagri. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan dirinya.

Proses pemakzulan itu berawal dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang mengusut tiga dugaan pelanggaran selama Sitti Husniah menjabat sebagai bupati.

Dugaan pertama berkaitan dengan isu perbuatan tercela berupa perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026. Sitti Husniah disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.

Isu tersebut memicu aksi unjuk rasa masyarakat dan menjadi pembahasan di DPRD Gowa. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk meminta keterangan dari suami Sitti Husniah.

Selain isu perselingkuhan, Pansus DPRD Gowa juga menelusuri dugaan korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025. Nilai anggaran program tersebut diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Berita Terkait