Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dilimpahkan, Kapan Sidang Perdana Digelar?

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas Perkara Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dilimpahkan, Kapan Sidang Perdana Digelar?
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar melalui praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026.

Besarnya nilai uang yang diduga terkait perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Jaksa penuntut umum nantinya akan menyampaikan alat bukti dan menghadirkan saksi yang relevan untuk mendukung dakwaan.

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka akan berlangsung dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait