Pendapatan Bersih Dinilai Belum Meningkat, Pemerintah Diminta Evaluasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen
DPR meminta evaluasi potongan komisi ojol 8 persen karena kebijakan tersebut dinilai belum meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.
fin.co.id - Pendapatan bersih pengemudi ojek online (ojol) setelah bekerja seharian menjadi ukuran penting untuk menilai keberhasilan kebijakan pembagian hasil dengan perusahaan aplikasi.
Karena itu, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan komisi aplikasi sebesar delapan persen yang dinilai belum memberikan dampak langsung terhadap penghasilan yang dibawa pulang pengemudi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia mengatakan, permintaan evaluasi tersebut muncul setelah pihaknya menerima aspirasi dari para pengemudi ojol. Mereka menilai penerapan kebijakan itu belum meningkatkan pendapatan bersih meski bekerja sepanjang hari.
DPR Pertanyakan Dampak Perpres terhadap Penghasilan Ojol
Chusnunia menjelaskan, persoalan pendapatan pengemudi perlu mendapat perhatian setelah pengemudi ojol roda dua resmi masuk kategori pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Baca Juga
“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu tapi praktik di lapangan berbeda,” ujar Chusnunia, dikutip Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah pemerintah menetapkan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, menurut Chusnunia, penilaian terhadap keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya melihat perubahan sistem pembagian hasil. Pemerintah juga perlu menghitung pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah mereka membayar berbagai kebutuhan operasional.
Ia menegaskan, ukuran kesejahteraan pengemudi ojol pada dasarnya dapat dilihat dari jumlah uang yang tersisa dan bisa dibawa pulang setelah bekerja sepanjang hari.
Survei UGM Ungkap Beban Biaya Operasional Pengemudi
Baca Juga
Untuk memperkuat evaluasi, Chusnunia merujuk survei Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berlangsung pada September hingga 2 Oktober 2026. Survei tersebut mengkaji dampak penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.
“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” ujar dia.
Temuan tersebut sejalan dengan aspirasi pengemudi yang diterima Komisi VII DPR. Menurut Chusnunia, penurunan potongan komisi belum tentu membuat penghasilan bersih meningkat apabila pengeluaran untuk operasional tetap mengurangi uang yang diterima pengemudi.
Berdasarkan aspirasi tersebut dan hasil riset UGM, Komisi VII DPR akan mendorong pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi.
Langkah itu diperlukan agar kebijakan pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi benar-benar berdampak pada kesejahteraan mitra, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital.