UU Telekomunikasi Berusia 27 Tahun Bakal Diperbarui, Ini Target Besar Pemerintah
Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator yang mencapai 13–14 persen dari pendapatan sekaligus mendorong investasi.
fin.co.id – Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator yang mencapai 13–14 persen dari pendapatan sekaligus mendorong investasi. Langkah ini juga diarahkan untuk memperluas jaringan ke wilayah yang belum terjangkau, meningkatkan keterjangkauan internet, dan mengejar target kecepatan hingga 100 Mbps pada 2029.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengungkapkan, beban regulasi yang mencapai 13–14 persen dari pendapatan operator menjadi salah satu aspek yang dievaluasi, di tengah masih adanya ribuan desa yang belum terjangkau jaringan 4G.
Angga mengatakan, pembenahan aturan diperlukan untuk membangun industri telekomunikasi yang lebih efisien dan kompetitif. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya mendukung pertumbuhan bisnis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan digital yang lebih terjangkau dan berkualitas.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga Raka Prabowo dalam acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mengevaluasi besaran beban regulasi industri telekomunikasi dengan tetap memperhitungkan kepentingan negara dan keberlangsungan usaha operator. Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap industri dapat berkembang hingga lima persen.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.
Menurut Angga, deregulasi diharapkan memicu dampak berantai bagi perekonomian. Peningkatan investasi di sektor telekomunikasi diharapkan mendorong perbaikan tarif dan mutu layanan, mempercepat adopsi teknologi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
Akses Internet Masih Jadi Tantangan
Berdasarkan data 2026, sekitar 81,7 persen penduduk Indonesia atau setara 235 juta orang telah terhubung ke internet. Meski demikian, pemerataan konektivitas masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Sekitar 2.000 desa dan permukiman dilaporkan belum terjangkau jaringan 4G. Sementara itu, penetrasi layanan internet pita lebar tetap atau fixed broadband baru mencapai sekitar 21 persen rumah tangga.
Baca Juga
Dari aspek keterjangkauan, biaya berlangganan fixed broadband tercatat sebesar 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita. Angka tersebut masih berada di atas acuan keterjangkauan sebesar dua persen.
Kualitas jaringan juga menjadi perhatian. Kecepatan internet Indonesia saat ini berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses perlu dibarengi dengan peningkatan kecepatan dan keterjangkauan layanan.
Regulasi Infrastruktur hingga Layanan Digital Ikut Ditata
Angga menyampaikan, kajian deregulasi akan mencakup berbagai tingkatan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur fisik, jaringan konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi serta layanan.
Pada sektor infrastruktur pasif, pemerintah mendorong penggunaan fasilitas secara bersama untuk menekan biaya pembangunan jaringan. Langkah tersebut mencakup pemanfaatan menara dan tiang secara bersama, pembangunan jalur utilitas terpadu, penerapan akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyelarasan acuan retribusi pemerintah daerah.