KPK Hibahkan Aset Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.
Dengan mekanisme tersebut, hasil penegakan hukum diharapkan tidak hanya berujung pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Fitroh.