Modus Narkoba Lewat Vape Kian Marak, DPR Dukung Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram
DPR mendukung Kapolri meminta MUI mengkaji fatwa haram vape untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkoba.
fin.co.id - Penyalahgunaan rokok elektrik sebagai modus peredaran narkoba menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Ia mendukung langkah Kapolri meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan vape agar persoalan tersebut mendapat penanganan serius, terutama demi melindungi generasi muda.
"Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Rudianto, Selasa, 20 Oktober 2026.
DPR Minta Kajian Fatwa Vape Dilakukan Mendalam
Legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel I itu menilai kajian MUI perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan fatwa. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menekan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkoba.
"Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba," tukas Rudianto.
Selain kajian fatwa, Rudianto meminta Polri memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik. Menurutnya, upaya tersebut juga perlu disertai edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi," ungkapnya.
MUI Tindak Lanjuti Permintaan Kapolri soal Vape
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Ia menyatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut melalui pembahasan lebih mendalam.
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam, Jumat (16/10).
Kapolri menyampaikan permintaan itu saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut angka penyelundupan narkoba dengan modus rokok elektrik saat ini semakin tinggi.