PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Komarudin Ungkap Perintah Megawati
PDIP) resmi memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
fin.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyatakan keputusan tersebut telah diproses sejak Senin, 19 Oktober 2026, atas perintah langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Komarudin menegaskan, partainya telah mengambil langkah tegas terhadap kader yang terlibat dalam perkara korupsi. Ia menyebut keputusan pemecatan Hamenang bukan lagi sebatas rencana, melainkan sudah diproses sebelum dirinya memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
"Bukan akan (dipecat), kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat," katanya kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Komarudin, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Megawati. Ia mengatakan partai sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Hamenang agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan menjaga diri dari potensi persoalan hukum.
Baca Juga
"Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus. Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati. Begitu, jadi namanya pro korupsi pasti kita pecat," tegasnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.
"Iya (bukan kader PDIP lagi)," ujarnya.
KPK Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Kasus yang menyeret nama Hamenang ditangani KPK. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka.
Penyidik mendalami dugaan korupsi yang disebut mencakup lima klaster. Perkara tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan proses audit.
Baca Juga
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang senilai Rp934 juta yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah tong berwarna biru. Tong tersebut ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang disebut sebagai adik Hamenang.
Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam penanganan perkara.
Langkah pemecatan Hamenang menunjukkan sikap resmi PDIP terhadap status keanggotaannya setelah munculnya perkara hukum tersebut. Sementara itu, proses hukum atas dugaan korupsi yang menjerat para tersangka tetap menjadi kewenangan KPK sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.