Viral Aksi Arogan Pengawal Gubernur Kaltim, Begini Kata Polda
Dari hasil koordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim, anggota bernama Briptu Asky Rizal Toding diketahui merupakan personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara), bukan anggota Polda Kaltim.
fin.co.id - Polda Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait anggota Polri yang menjadi perbincangan setelah perilakunya saat bertugas sebagai pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud viral di media sosial.
Dari hasil koordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim, anggota bernama Briptu Asky Rizal Toding diketahui merupakan personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara), bukan anggota Polda Kaltim.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidpropam untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Polda Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam terkait informasi yang berkembang. Anggota yang bersangkutan benar merupakan personel Brimob Polda Kartara dan saat ini mungkin sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Tedy dalam siaran pers, Selasa 20 Oktober 2026.
Baca Juga
Tedy menegaskan, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditangani secara profesional dan proporsional. Proses pemeriksaan juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangan tersebut, disebutkan pula perlunya pergantian personel dari tugas pengawalan. Sementara itu, kemungkinan pemberian sanksi disiplin akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bidang Propam Polda Kaltara akan meninndaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Tedy mengingatkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ketentuan tersebut berlaku dalam seluruh kegiatan kepolisian, termasuk pengamanan dan pengawalan pejabat.
Ia menyebut arahan Kapolri menekankan pentingnya sikap humanis dalam pelaksanaan tugas. Anggota kepolisian diminta menghormati masyarakat serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," jelasnya.
Baca Juga
"Bukan untuk menunjukkan sikap arogan, setiap perilaku personel yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” sambungnya.
Polda Kaltim menyatakan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap personel guna memastikan pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan standar profesionalisme dan etika yang berlaku.
Kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk menyelesaikan pemeriksaan secara objektif.
Perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. *