KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Satu Orang Tak Hadir Pemeriksaan
KPK menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Kamis, 22 Oktober 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Baca Juga
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Secara keseluruhan, nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Penyidikan Dikembangkan, Delapan Tersangka Ditetapkan
Perkembangan perkara berlanjut pada 5 Mei 2026, ketika KPK mengumumkan pengembangan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada tahap tersebut, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara.
Selanjutnya, pada 7 Oktober 2026, KPK menyampaikan bahwa delapan tersangka telah ditetapkan sejak September 2026. Identitas kedelapan tersangka itu kemudian diumumkan pada 13 Oktober 2026.
Penahanan terhadap tujuh tersangka pada 22 Oktober menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tersebut. KPK masih menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Dicky Erlangga yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.