Kesehatan

Pemprov Banten Tegaskan Kontrak CV Adhy Tama Sah, Proyek Gedung Nuklir SPECT RSUD Banten Tetap Jalan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan, kontrak pekerjaan dengan CV Adhy Tama dilakukan sebelum perusahaan tersebut ditetapkan masuk daftar hitam atau blacklist.

Pemprov Banten Tegaskan Kontrak CV Adhy Tama Sah, Proyek Gedung Nuklir SPECT RSUD Banten Tetap Jalan
Direktur RSUD Banten dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes.

Ketika ditanya apakah proyek tersebut terdampak oleh sanksi daftar hitam yang dikenakan kepada perusahaan, ia menjawab, “tidak,” tegasnya.

Berita Terkait