Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Berstatus PMA
Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
fin.co.id - Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga dari perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, penanganan terhadap sejumlah korporasi masih berlangsung seiring proses hukum yang berjalan.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Saat dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus karhutla di Kalimantan, Suyudi menyebut tiga korporasi berstatus PMA tersebut termasuk dalam penetapan tersangka yang telah disampaikan.
Baca Juga
Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan nama-nama perusahaan yang terseret dalam perkara tersebut. Ia menyatakan informasi lebih terperinci akan disampaikan kemudian.
“Nanti akan dijelaskan,” ujarnya.
Suyudi juga membenarkan bahwa penanganan kasus karhutla menjadi salah satu persoalan yang mendapat arahan dalam sidang. Namun, ketika ditanya mengenai hambatan selama proses penyidikan, ia menyatakan tidak ada kendala yang dihadapi.
“Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.