Ekonomi

Turun Rp4.000! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026

Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram. Cek daftar harga terbaru, buyback, dan ketentuan pajaknya.

Turun Rp4.000! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026
Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram. Foto: Istimewa.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp4.000 menjadi Rp2.550.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.554.000 per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, penurunan harga emas Antam juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.365.000 per gram.

Namun, calon pembeli dan pemilik emas perlu mengingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, penting untuk memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.325.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.550.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.040.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp7.535.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp12.525.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp24.995.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp62.362.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp124.645.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp249.212.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp622.765.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.245.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.490.600.000

Pajak Beli Emas Antam dan Biaya Buyback

Selain memantau harga emas Antam hari ini, calon pembeli dan penjual juga perlu memahami ketentuan pajak. Komponen ini dapat memengaruhi jumlah uang yang harus dibayarkan maupun nilai bersih yang diterima saat transaksi.

Untuk transaksi pembelian emas Antam, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Antam memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Penjual yang melakukan transaksi buyback di atas batas tersebut perlu memperhitungkan potongan pajak ketika menghitung dana yang akan diterima. Nilai buyback yang tercantum di laman harga tidak selalu sama dengan jumlah bersih yang masuk setelah pajak. (ANTARA)

Berita Terkait