Politik

DPR Peringatkan Bahaya Redefinisi Korupsi, Penghapusan Unsur Kerugian Negara Bisa Melemahkan Penindakan

DPR menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi berisiko melemahkan penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

DPR Peringatkan Bahaya Redefinisi Korupsi, Penghapusan Unsur Kerugian Negara Bisa Melemahkan Penindakan
DPR menolak penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.

fin.co.id - Penguatan aturan pemberantasan korupsi dinilai lebih dibutuhkan Indonesia daripada mempersempit definisi tindak pidana korupsi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memperingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian negara justru berisiko melemahkan penindakan terhadap korupsi, terutama ketika Indonesia masih menghadapi kondisi darurat korupsi.

Menurut Rudianto, gagasan tersebut juga bertentangan dengan salah satu agenda utama dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi. Ia menilai pembatasan tindak pidana korupsi hanya pada suap-menyuap dapat menyulitkan proses pembuktian dan menambah beban kerja aparat penegak hukum.

“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Asta Cita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto, Rabu, 21 Oktober 2026.

Legislator NasDem dari Dapil Sulsel I tersebut menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai batas pengaman bagi para pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Jika unsur tersebut dihapus, Rudianto khawatir penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara semakin berisiko terjadi tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Rudianto Lallo Soroti Risiko Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Rudianto juga membantah anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Menurutnya, pemisahan risiko bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebijakan yang melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian bagi negara.

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan batas hukum yang memadai dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan amanah tanpa mempertimbangkan risiko hukum.

“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.

Rudianto turut memaparkan bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Ia menyebut mayoritas nilai tersebut bersumber dari pengusutan kerugian negara, bukan semata-mata penanganan perkara suap-menyuap.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan pentingnya delik kerugian negara sebagai instrumen bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani tindak pidana korupsi.

DPR Dorong Penguatan UU Tipikor hingga RUU Perampasan Aset

Di tengah pembahasan mengenai redefinisi korupsi, Rudianto menyebut masyarakat justru menantikan penguatan perangkat hukum pemberantasan korupsi. Regulasi yang menjadi perhatian meliputi UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Ia menegaskan bahwa mempersempit penafsiran tindak pidana korupsi berisiko terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, menurutnya, penghapusan unsur kerugian negara bukan langkah yang relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi saat ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi. Ia mengusulkan agar korupsi difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.

Berita Terkait