Kejagung Bantah Tumpukan Motor Listrik di Bekasi Barang Bukti Korupsi MBG, Ini Penjelasannya
Kejagung menegaskan bahwa tumpukan motor listrik yang terlihat terbengkalai di sebuah lahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bukan merupakan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengurangi dukungan anggaran bagi operasional program MBG.
Barang-barang yang disebut dalam perkara itu antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Meski demikian, tumpukan motor listrik yang menjadi sorotan dalam video viral tersebut ditegaskan Kejagung bukan barang bukti dari perkara BGN. Identitas kendaraan dalam video dan kaitannya dengan pihak tertentu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.