PDIP Setuju UU Peradilan Militer Direvisi, Supremasi Hukum Harus Ditegakkan
PDIP mendukung revisi UU Peradilan Militer setelah MK memerintahkan perubahan aturan dalam dua tahun demi memperkuat supremasi hukum.
MK juga menetapkan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, MK menilai perubahan undang-undang tersebut perlu memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai definisi atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Selain itu, perubahan harus mencakup perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara yang dibutuhkan.
Berita Terkait
Yusril Minta Usulan Perubahan Definisi Korupsi Dikaji Hati-hati dan Mendalam