Nasional

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Alasannya

Presiden Prabowo menunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028 karena banyak pelaku usaha belum memenuhi target sertifikasi.

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Ini Alasannya
Presiden Prabowo menunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028.

fin.co.id - Pemerintah memberikan tambahan waktu dua tahun bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penundaan hingga 2028, setelah menerima banyak aspirasi dari pelaku usaha yang belum mampu memenuhi target sertifikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyampaikan bahwa penundaan tersebut mempertimbangkan kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama dalam menyiapkan dokumen administrasi dan persyaratan pendukung. Pemerintah mengambil langkah ini karena target sertifikasi belum tercapai secara optimal.

"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," jelas Maman, Minggu, 25 Oktober 2026.

Maman menjelaskan, keputusan tersebut berasal dari perintah langsung Prabowo yang merespons berbagai aspirasi pelaku UMKM di lapangan. Sebagian besar pelaku usaha menilai waktu penerapan kewajiban sertifikasi belum tepat karena persiapan dokumen administrasi menjadi beban tambahan bagi operasional usaha.

"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya," katanya.

Penundaan Sertifikasi Halal untuk Meringankan Beban UMKM

Menurut Maman, penundaan selama dua tahun memberikan kelonggaran kepada pelaku UMKM yang belum dapat memenuhi persyaratan sertifikasi. Pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut agar kewajiban sertifikasi tidak semakin membebani operasional usaha.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar program kerja presiden. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.

Prabowo melihat masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 2028 untuk meringankan beban pelaku usaha.

Pemerintah Kaji Mekanisme Selama Masa Penundaan

Selama masa penundaan, pemerintah akan mencari mekanisme yang dapat menjembatani ketentuan hukum dengan kemampuan pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Pemerintah juga akan mengkaji formulasi yang memungkinkan kewajiban tersebut tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi usaha.

"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.

Maman berharap pemerintah dapat menemukan solusi yang tepat agar penerapan kewajiban sertifikasi halal berlangsung secara bertahap. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Berita Terkait