Hukum dan Kriminal

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU Rp354,62 Miliar

Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang senilai Rp354,62 miliar di PN Jakarta Pusat.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU Rp354,62 Miliar
Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Adapun putusan sela merupakan putusan hakim yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dibacakan. Putusan ini bertujuan mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan sela dapat dijatuhkan ketika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Eksepsi, misalnya, berkaitan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara atau keabsahan surat dakwaan.

Jika hakim mengabulkan eksepsi, pemeriksaan perkara dihentikan. Sebaliknya, apabila eksepsi ditolak, hakim memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Berita Terkait