Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Perlawanan Febrie Adriansyah, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara

Hakim Tolak Perlawanan Febrie Adriansyah, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara.

fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, membacakan keputusan tersebut dalam persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026.

“Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk meneruskan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi.

“Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah,” katanya.

Akhmad menetapkan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir dibacakan.

“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menduga Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai yang disebut mencapai Rp350 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.

Jaksa menduga tindak pidana tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dugaan keterlibatan para pihak tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dengan keputusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara berlanjut, sementara perlawanan yang diajukan pihak terdakwa baru akan diputus dalam putusan akhir.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait