Hukum dan Kriminal

Dipriksa KPK 7 Jam, Sestama BNPB Rustian Irit Bicara

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.

Dipriksa KPK 7 Jam, Sestama BNPB Rustian Irit Bicara
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.

fin.co.id - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB. Usai diperiksa selama sekitar tujuh jam, Rustian memilih irit bicara dan hanya menyebut membawa dokumen saat ditanya wartawan.

Rustian meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.04 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai atau dana darurat bencana di BNPB.

Saat ditanya wartawan mengenai barang yang dibawanya setelah pemeriksaan, Rustian hanya memberikan jawaban singkat.

"Bawa dokumen," katanya.

Selain Rustian, KPK turut memanggil sejumlah pejabat dan tenaga ahli BNPB untuk diperiksa. Mereka di antaranya Denny Herman dan Agus Marsanto selaku tenaga ahli BNPB, serta Jahidin Cilo, purnawirawan TNI yang juga menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut.

Penyidik juga memanggil Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyi Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.

Sebelumnya, KPK memulangkan Rustian setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Ia diketahui menjadi salah satu dari 14 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setyawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Tersangka lainnya adalah Richard Erlangga (RCH), yang juga merupakan tenaga ahli, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB.

KPK turut menetapkan dua pihak swasta yang menjadi rekanan sebagai tersangka, yakni Gery P dan Syifa N G.

Fajar Ilman/Disway 

Berita Terkait