Harga Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2026 Naik Rp10.000, Cek Rincian Lengkapnya
Harga emas Antam hari ini naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram. Simak daftar harga emas, buyback, dan ketentuan pajaknya.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali mencatat kenaikan. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp10.000 menjadi Rp2.550.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.540.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada pukul 09.21 WIB, harga emas Antam bergerak naik bersamaan dengan harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam turut meningkat menjadi Rp2.345.000 per gram.
Antam dapat mengubah harga emas batangan sewaktu-waktu sehingga calon pembeli dan penjual perlu memeriksa harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Berat
Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram:
Baca Juga
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.325.500
- Emas Antam 1 gram: Rp2.550.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.040.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.535.000
- Emas Antam 5 gram: Rp12.525.000
- Emas Antam 10 gram: Rp24.995.000
- Emas Antam 25 gram: Rp62.362.000
- Emas Antam 50 gram: Rp124.645.000
- Emas Antam 100 gram: Rp249.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp622.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.245.320.000
- Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp2.490.600.000
Pajak Emas Antam
Untuk transaksi pembelian emas Antam, ketentuan dalam data harga tersebut mencantumkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tertera di laman resmi.
Dengan demikian, pembeli perlu memperhatikan komponen pajak tersebut ketika menghitung total dana yang harus disiapkan. Harga dasar yang tercantum dalam daftar tidak serta-merta menggambarkan seluruh komponen biaya transaksi.
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Baca Juga
Antam memotong pajak tersebut langsung dari total nilai transaksi ketika pelanggan melakukan buyback. Oleh karena itu, nilai bersih yang diterima penjual dapat berbeda dari nilai transaksi sebelum pajak. (ANTARA)