Hukum dan Kriminal

Ahmad Sahroni Dukung Under-Invoicing Masuk UU Tipikor, Celah Korupsi Harus Ditutup!

Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke UU Tipikor dengan kajian komprehensif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ahmad Sahroni Dukung Under-Invoicing Masuk UU Tipikor, Celah Korupsi Harus Ditutup!
Ahmad Sahroni mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke UU Tipikor.

fin.co.id - Praktik manipulasi nilai transaksi yang berpotensi merugikan negara menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan aturan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

Under-invoicing merupakan praktik kecurangan dengan mencantumkan nilai transaksi atau harga barang dalam faktur (invoice) maupun dokumen pabean lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Sahroni mengatakan, praktik tersebut perlu dipertimbangkan dalam pengaturan hukum, terutama jika dilakukan secara sengaja dan berulang hingga merugikan negara.

“Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo. Terutama terkait unsur kesengajaan oleh segelintir pihak yang terus menerus merugikan negara,” kata Sahroni, Selasa, 27 Oktober 2026.

Revisi UU Tipikor Perlu Kajian Menyeluruh

Meski mendukung usulan tersebut, Sahroni menekankan bahwa perubahan UU Tipikor harus melalui kajian komprehensif. Rumusan aturan perlu disusun secara cermat agar tujuan memperkuat pemberantasan korupsi tidak memunculkan persoalan hukum baru.

Ia menilai, berbagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi layak mendapat dukungan, termasuk apabila diperlukan revisi terhadap UU Tipikor.

“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” ujarnya.

Sahroni juga meminta proses pembahasan melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk merumuskan ketentuan yang jelas, menghindari multitafsir, dan menjaga kepastian hukum.

Menurutnya, pengaturan under-invoicing tidak cukup hanya berfokus pada upaya menindak pelanggaran. Regulasi tersebut juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kegiatan bisnis dan perdagangan, sehingga batas antara pelanggaran yang disengaja dan aktivitas usaha yang sah dapat dirumuskan dengan jelas.

“Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” katanya.

Usulan Perluasan Definisi Korupsi Mengemuka

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi tindak pidana korupsi. Perubahan tersebut juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Wacana perluasan definisi tindak pidana korupsi itu menjadi bagian dari pembahasan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi. Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah memasukkan praktik under-invoicing ke dalam UU Tipikor.

Berita Terkait