Politik

Dasco Beberkan Agenda DPR 2026–2027, RUU Keamanan Siber hingga Masyarakat Adat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027, mulai dari keamanan siber hingga perampasan aset.

Dasco Beberkan Agenda DPR 2026–2027, RUU Keamanan Siber hingga Masyarakat Adat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah).

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027, mulai dari keamanan siber hingga perampasan aset. Dasco menekankan pembahasan regulasi tersebut harus memperkuat kepentingan negara sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.

Keempat agenda tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco dalam pernyataannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dasco menegaskan, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber perlu diarahkan untuk memperkuat perlindungan infrastruktur digital tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.

Selain keamanan siber, DPR juga menaruh perhatian pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin proses hukum yang adil serta perlindungan bagi pihak-pihak terkait.

Dasco menilai, ketentuan mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan aturan tidak melanggar prinsip keadilan.

“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Berita Terkait