Politik

PKS Buka Komunikasi dengan PDIP soal Polemik Ijazah Gibran, Sikap Fraksi di DPR Masih Menggantung

Sekjen PKS Muhammad Kholid mengaku telah berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto soal tindak lanjut putusan MK terkait ijazah Gibran.

PKS Buka Komunikasi dengan PDIP soal Polemik Ijazah Gibran, Sikap Fraksi di DPR Masih Menggantung
Sekjen PKS telah berkomunikasi dengan PDI-P soal tindak lanjut putusan MK terkait ijazah Gibran.

fin.co.id - Respons fraksi-fraksi di DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih dinanti publik.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengungkapkan, partainya telah menjalin komunikasi dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut.

Menurut Kholid, PDIP menyambut baik ajakan PKS terkait aspirasi publik dalam polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate. Meski demikian, PKS masih menunggu tanggapan dari fraksi-fraksi lain di DPR.

"Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait Ijazah Gate ini. Nanti kita liat respons kawan-kawan lainnya di DPR," kata Kholid, Rabu, 28 Oktober 2026.

Anggota Komisi XI DPR itu menegaskan, PKS akan terus membuka komunikasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui parlemen sekaligus menjajaki dukungan politik.

"Buat kami ikhtiar dulu, sampaikan aspirasi publik di DPR, sambil kita jajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan," ujarnya.

Fraksi DPR Masih Mengkaji Putusan MK

Hingga kini, selain PKS dan PDIP, fraksi-fraksi lain di DPR belum menentukan sikap terkait polemik putusan MK mengenai ijazah Gibran. Mayoritas fraksi masih mempelajari amar putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Putusan yang menjadi perhatian tersebut berasal dari perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam sidang pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana, yang salah satunya meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden RI.

Permohonan perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

MK Serahkan Fakta Hukum kepada Lembaga Lain

Dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Meski permohonan tidak dapat diterima, MK menyerahkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkait