Hukum dan Kriminal

Kejagung Dalami Perkara Dugaan Korupsi Nikel, Saksi dari ESDM Diperiksa

Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial LMA dari Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Kejagung Dalami Perkara Dugaan Korupsi Nikel, Saksi dari ESDM Diperiksa
Kejagung periksa saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta terkait dugaan korupsi pertambangan PT PMM.

fin.co.id - Tim penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamoidsus).

"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Meski demikian, kata dia, keterangan resmi yang disampaikan saksi belum merinci jabatan LMA maupun materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tersebut," tuturnya.

Anang mengatakan, proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Berita Terkait