Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Saksi dari PT ECS IJ terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025-2026

Kejagung Periksa Saksi dari PT ECS IJ terkait Dugaan Korupsi Program MBG
Tim Penyidik Jampidsus periksa 10 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi MBG di BGN.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik memeriksa seorang saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan berinisial YN, yang berasal dari PT ECS IJ," kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.

Meski demikian, sambungnya, informasi resmi yang disampaikan belum merinci materi pemeriksaan maupun peran saksi YN dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyatakan proses hukum dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian juga tetap dikedepankan selama penyidikan berlangsung.

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Karena itu, dugaan tindak pidana dalam perkara ini perlu ditempatkan sesuai statusnya sebagai dugaan hingga terdapat proses hukum lebih lanjut.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya. 

Berita Terkait