Hukum dan Kriminal . 28/10/2026, 07:49 WIB

Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Usai Letda Jihad Tewas Tertembak di Gudang Senjata

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polisi Militer (Pom) setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan, AG kini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra dikutip dari ANTARA, Rabu 28 Oktober 2026.

Indra menjelaskan, sejumlah bukti yang ditemukan selama penyelidikan mengindikasikan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata api.

AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) ketika mengokang pistol. Pada saat itu, bagian kamar peluru disebut masih terisi amunisi.

Selain itu, jari tersangka diduga berada pada bagian pelatuk pistol yang dapat memicu tembakan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan senjata meletus dan pelurunya mengenai Jihad hingga korban meninggal dunia.

Dalam penanganan kasus ini, Kopassus telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Seluruh hasil penyelidikan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain proses hukum, Kopassus juga menjatuhkan tindakan administratif terhadap prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Indra menegaskan, Kopassus berkomitmen menangani perkara tersebut secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan terhadap tersangka.

"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya. *


           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com