RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas 5 November, DPR Kumpulkan Masukan dari 86 Narasumber
Komisi III DPR menjadwalkan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset pada 5 November 2026 setelah menghimpun masukan 86 narasumber.
Komisi III DPR masih akan mengkaji hasil RDPU sebelum memasukkan berbagai masukan ke dalam draf RUU Perampasan Aset. Pembahasan substansi dijadwalkan mulai pada 5 November 2026, sementara target pengesahan yang disebutkan Sahroni adalah 15 Desember.