DPR Desak Kampus Tindak Tegas Pelaku Kekerasan, Satgas Jangan Sebatas Formalitas
Komisi X DPR meminta kampus memperkuat Satgas kekerasan, melindungi korban, dan menindak laporan secara transparan tanpa menutupi kasus.
fin.co.id - Sikap bungkam dan penanganan kasus yang mengabaikan hak korban tidak boleh mendapat tempat di lingkungan perguruan tinggi.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, meminta kampus menangani setiap laporan kekerasan secara transparan dan memastikan perlindungan serta keadilan bagi seluruh warga akademik, tanpa membedakan status maupun jabatan.
Habib Syarief menyampaikan hal itu dalam kegiatan bertema "Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan".
Ia menilai kekerasan di perguruan tinggi tidak semata-mata bersumber dari perilaku individu, tetapi juga bisa berakar pada relasi kuasa, budaya senioritas, birokrasi, dan tata kelola institusi.
“Kekerasan tidak pernah memeriksa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebelum ia menerkam. Karena itu, perlindungan harus diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban, tanpa memandang status dan jabatan,” tegas Habib, Kamis, 29 Oktober 2026.
Satgas Kekerasan Kampus Harus Bekerja Nyata
Politisi Fraksi PKB tersebut menekankan bahwa satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi harus memiliki kemampuan nyata untuk melindungi korban. Karena itu, kampus perlu memperkuat kewenangan dan independensi satgas, menjamin perlindungan bagi pelapor, serta menyediakan anggaran yang memadai.
“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi. Satgas tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mampu melindungi korban dan menangani laporan secara transparan,” katanya.
Habib Syarief juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa penanganan yang memadai. Praktik tersebut berisiko mengabaikan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Jangan sampai ada budaya bungkam di lingkungan akademik hanya karena kampus ingin menjaga nama baik. Hukum tidak diciptakan untuk melindungi status, melainkan untuk melindungi korban, siapa pun ia,” ujarnya.
Menurutnya, kekerasan di lingkungan kampus dapat muncul dalam berbagai bentuk. Selain pelecehan seksual dan perpeloncoan, tindakan tersebut juga mencakup intimidasi melalui ancaman nilai atau kelulusan hingga pencurian karya ilmiah.
Dosen pun dapat menjadi korban perundungan akademik, eksploitasi oleh senior, tekanan birokrasi, serta perundungan siber. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan harus mencakup seluruh warga akademik.
Evaluasi Kampus Jangan Hanya Berpatokan pada Akreditasi
Habib Syarief meminta evaluasi perguruan tinggi tidak hanya berfokus pada akreditasi, publikasi ilmiah, dan pembangunan fasilitas. Kemampuan kampus menjaga keselamatan warga akademik, mencegah kekerasan, serta menangani laporan secara adil juga perlu menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola institusi.
Ia meminta perguruan tinggi yang terbukti mengabaikan kasus kekerasan menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, setiap laporan harus tetap diperiksa secara objektif dengan menjunjung asas keadilan dan proses pemeriksaan yang semestinya.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, Habib Syarief turut mengajak seluruh pihak menerapkan prinsip “Baik, Benar, dan Bermanfaat”. Prinsip tersebut harus tercermin melalui kepatuhan terhadap aturan, keberanian menindak pelanggaran, serta kepedulian terhadap keselamatan dan martabat setiap warga akademik.
“Kita tidak mendirikan universitas untuk mencetak predator bergelar akademik. Kita juga tidak mendirikan universitas untuk menjadikan dosen sebagai tumbal mesin birokrasi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Habib Syarief berharap pemerintah, DPR, dan pengelola perguruan tinggi memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif, transparan, serta akuntabel. Dengan sistem tersebut, kampus diharapkan dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa mengabaikan hak setiap warga akademik untuk merasa aman dan memperoleh keadilan.