Politik

DPR Desak Pemerintah Bergerak, PMI di Malaysia Terancam Deportasi Massal!

DPR meminta pemerintah bertindak proaktif melindungi PMI yang terancam deportasi massal dari Malaysia sekaligus membenahi penempatan ilegal.

DPR Desak Pemerintah Bergerak, PMI di Malaysia Terancam Deportasi Massal!
DPR meminta pemerintah bertindak proaktif melindungi PMI yang terancam deportasi massal dari Malaysia.

fin.co.id - Ancaman deportasi massal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia menuntut langkah cepat pemerintah Indonesia. Perlindungan terhadap para pekerja harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan keimigrasian, tanpa mengesampingkan hak dasar dan martabat manusia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik, meminta pemerintah mengambil sikap tegas dan proaktif untuk menangani persoalan tersebut. Pemerintah perlu memastikan keselamatan, pemenuhan hak, serta kepastian penanganan bagi PMI yang terdampak ancaman deportasi.

Ninik menegaskan, status keimigrasian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam memperlakukan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Kalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah Malaysia adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,” tegasnya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

DPR Minta Penanganan Deportasi PMI Tetap Mengutamakan Kemanusiaan

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu mengingatkan bahwa tenaga kerja Indonesia telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di Malaysia. Oleh karena itu, persoalan PMI tidak cukup dilihat hanya dari sisi pelanggaran administrasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, kemanusiaan, dan hubungan baik kedua negara.

Ninik menyatakan, penanganan terhadap pekerja migran harus dilakukan secara proporsional. Penegakan aturan tetap diperlukan apabila ditemukan pelanggaran, tetapi prosesnya tidak boleh mengorbankan keadilan dan kemanusiaan.

“Malaysia juga selama ini menerima kehadiran tenaga kerja Indonesia dengan berbagai latar belakang dan status. Karena itu, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara proporsional. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan, tetapi jangan sampai pendekatannya mengorbankan kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.

Menurut Ninik, pemerintah Indonesia juga tidak boleh baru bertindak setelah ancaman deportasi muncul. Perlindungan terhadap PMI harus dimulai sejak perekrutan, pemberangkatan, hingga pekerja menjalankan pekerjaan di negara tujuan.

Pengawasan yang lemah terhadap jalur penempatan tenaga kerja dapat membuka peluang terjadinya perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, pembenahan pengawasan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah persoalan serupa terulang.

DPR Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri

Selain meminta pemerintah memperkuat perlindungan, Ninik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran gaji besar dan keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa memeriksa legalitas penempatan serta kepastian perlindungan hukum.

Tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan bisa berujung pada persoalan serius jika tidak disertai kontrak yang jelas, dokumen resmi, dan informasi mengenai pemberi kerja. Oleh sebab itu, calon PMI perlu memastikan seluruh proses penempatan berlangsung melalui jalur yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat tergiur janji manis, tetapi akhirnya justru menghadapi masalah hukum dan kehilangan perlindungan ketika berada di luar negeri. Pastikan jalur keberangkatan, dokumen, kontrak kerja, dan pihak yang menyalurkan benar-benar jelas. Jangan mempertaruhkan masa depan hanya karena iming-iming pekerjaan,” katanya.

Ninik juga meminta pemerintah memperluas edukasi bagi calon PMI hingga tingkat desa. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami peluang bekerja di luar negeri, tetapi juga mengetahui risiko serta prosedur yang wajib dipenuhi.

Ia menilai pendampingan sebelum keberangkatan penting untuk membekali calon pekerja dengan informasi yang memadai. Dengan demikian, mereka dapat memahami persyaratan penempatan dan perlindungan hukum sebelum bekerja di negara tujuan.

Ninik menegaskan, pemerintah harus menjalankan dua langkah secara bersamaan, yakni memperjuangkan perlindungan bagi WNI yang menghadapi ancaman deportasi dan memperbaiki pengawasan terhadap penempatan PMI nonprosedural.

“Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal. Ketegasan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait