Ekonomi . 29/10/2026, 21:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menilai Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun. Potensi tersebut, menurut dia, dapat dicapai jika rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari sekitar 12 persen menjadi 18 persen, setara dengan Kamboja.
Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kadin, Kamis, 29 Oktober 2026.
“Penerimaan negara kita termasuk yang paling rendah di dunia. Kita sekarang, penerimaan negara adalah termasuk paling rendah di dunia, itu 12 persen,” kata Hashim.
Ia menjelaskan, penerimaan negara yang dimaksud mencakup pajak, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta sumber penerimaan lainnya.
Untuk menggambarkan potensi peningkatan penerimaan, Hashim membandingkan rasio Indonesia dengan sejumlah negara. Menurut dia, rasio penerimaan negara Kamboja mencapai 18 persen dari PDB, India 20 persen, sedangkan sejumlah negara di Afrika berada di angka 16 persen.
Hashim menilai, jika rasio penerimaan negara Indonesia dapat menyamai Kamboja, tambahan penerimaan yang diperoleh berpotensi mencapai Rp1.500 triliun setiap tahun.
“Kita sekarang kurang pungut Rp1.500 triliun. Nah, defisit APBN kita, Pak Rosan, kan Rp500 triliun, kalau tidak salah. Rp500 triliun sampai Rp600 triliun,” ujarnya.
Menurut Hashim, peningkatan penerimaan negara berpotensi memperbaiki kondisi fiskal sekaligus mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia bahkan memperkirakan Indonesia dapat mencatatkan surplus apabila penerimaan negara berhasil ditingkatkan hingga setara dengan Kamboja.
“Kalau aparat kita, pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” jelas Hashim.
Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pemungutan pajak dan penerimaan negara lainnya agar potensi ekonomi Indonesia dapat dioptimalkan. Menurutnya, transaksi ekonomi yang menjadi objek pajak harus dipungut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hashim juga menilai optimalisasi penerimaan negara dapat memperkuat kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan dan memenuhi berbagai kebutuhan publik.
"Sebetulnya Indonesia mampu. Indonesia mampu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang. Paling sedikit 11% untuk kegiatan transaksi sehari-hari dan sebagainya dan sebagainya. Nah, di sini adalah the good news," katanya.
Bianca Khoirunnisa/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media