Ekonomi . 29/10/2026, 22:05 WIB

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Shopee hingga GoTo Bakal Dilibatkan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) untuk membantu memungut dan menyetorkan pajak dari transaksi ekonomi yang selama ini dinilai belum terjangkau secara optimal.

Hashim mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi (IT) dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.

“Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim dalam sambutannya pada pembukaan Rapimnas Kadin, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Hashim, pelaksanaan kebijakan tersebut akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai platform digital. Ia menyebut Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai sejumlah perusahaan yang menurutnya perlu mengikuti mekanisme pemungutan pajak tersebut.

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujarnya.

Hashim Soroti Rasio Penerimaan Negara

Hashim menilai optimalisasi penerimaan pajak diperlukan untuk memperkuat kondisi fiskal Indonesia. Ia menyebut rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 12 persen.

Menurutnya, angka tersebut relatif rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Hashim mencontohkan Kamboja yang disebut memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18 persen dan Vietnam sebesar 23 persen.

Ia menilai, apabila rasio penerimaan negara Indonesia dapat ditingkatkan hingga menyamai Kamboja, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun.

“Kalau kita bandingkan dengan Kamboja, negara lebih miskin dari Indonesia, selisihnya antara 18 persen dan 12 persen itu adalah 6 persen,” kata Hashim.

Bianca Khoirunnisa/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com